Pemulutan, 29 Oktober 2025 – Tim Panther Unit Reskrim Polsek Pemulutan Polres Ogan Ilir berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curanmor) serta kepemilikan senjata tajam tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP dan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Kegiatan penangkapan dipimpin langsung oleh Kapolsek Pemulutan IPTU Angga Nugrah Oktari, S.H., didampingi Kanit Reskrim IPDA Exri Mardiansya, S.H. bersama anggota Unit Reskrim.
Pelaku yang berhasil diamankan berinisial A (35), warga Desa Segayam, Kecamatan Pemulutan Selatan, Kabupaten Ogan Ilir. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan satu bilah senjata tajam jenis pisau, tiga buah kunci T, satu kunci motor yang telah dimodifikasi, serta satu unit sepeda motor Yamaha R15 warna merah putih yang diduga hasil curian.
Peristiwa pencurian ini terjadi pada Minggu, 26 Oktober 2025, sekitar pukul 05.30 WIB, di Desa Sungai Lebung Ulu, Kecamatan Pemulutan Selatan. Korban, Zainuri (54), seorang Kepala Desa Naikan Tembakang, melaporkan kehilangan sepeda motornya yang diparkir di bawah rumah keluarganya.













