Pada Rabu (22/7/2026) sekitar pukul 01.00 WIB, petugas berhasil mengamankan pelaku saat sedang berada di depan rumah warga. Selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolsek Pemulutan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah baju dan 1 (satu) buah celana yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Kapolres Ogan Ilir AKBP Rizka Aprianti, S.H., S.I.K., M.H. mengapresiasi keberhasilan jajaran Polsek Pemulutan dalam mengungkap kasus tersebut.
“Saya memberikan apresiasi kepada Kapolsek Pemulutan beserta Team Panther Unit Reskrim yang telah bekerja cepat, profesional, dan responsif dalam mengungkap kasus ini. Keberhasilan ini merupakan bukti komitmen Polres Ogan Ilir dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Ogan Ilir dan akan menindak tegas setiap tindak pidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas AKBP Rizka Aprianti, S.H., S.I.K., M.H.













