OGAN ILIR-, 10 Juli 2024 – Polres Ogan Ilir Polda Sumsel tengah gencar melaksanakan Operasi Senpi Musi 2024. Dalam rangka operasi tersebut, Polsek Indralaya telah mengimbau seluruh Kepala Desa di Kecamatan Indralaya, Kecamatan Indralaya Selatan, dan Kecamatan Indralaya Utara untuk menyerahkan senjata api ilegal secara sukarela. Mereka yang mematuhi himbauan ini dijanjikan tidak akan diproses secara hukum, sedangkan jika senjata ditemukan oleh petugas, pelanggar akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hari ini, Rabu, 10 Juli 2024, sekitar pukul 15.30 WIB, bertempat di Markas Komando (Mako) Polsek Indralaya, telah dilakukan penyerahan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver beserta dua butir amunisi secara sukarela. Penyerahan ini dilakukan oleh Kepala Desa Ulak Segelung, Muhammad MPS SI, atas nama warga Desa Ulak Segelung, Kecamatan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir.
Senjata tersebut diserahkan langsung kepada Kapolsek Indralaya, AKP Junardi, SH, dengan didampingi oleh Kanit Reskrim, IPDA M Agus Akbar, SH. Proses penyerahan ini disertai dengan pembuatan berita acara serah terima dan dokumentasi yang diperlukan.