Pihak Keluarga Pengguna Narkoba Memberikan Klarifikasi Terkait Penangkapan Pengguna Narkoba Di Desa Sribanding

Orang tua kedua pengguna narkoba tersebut membantah secara keras bahwa benar dalam proses pengajuan rehabilitasi tersebut Pihak sat narkoba Polres Ogan Ilir tidak ada meminta biaya apapun dan pihak keluarga tidak ada memberikan biaya terkait proses rehabilitas, hal tersebut disampaikan langsung oleh pihak keluarga (Orang tua) dari sdr A.n. Romadon Bin Rozali dan Sobirin Bin Arafik.

Kemudian Disampaikan lebih lanjut oleh sdr Rozali Dan Arafik selaku orang tua dari kedua pelaku pengguna narkoba, bahwa anaknya sekarang sedang menjalani proses rehabilitasi di Panti Rehabilitas Yayasan Cahaya Putra Tunggal di Komplek Bhaktiguna Dsn. V Rt. 00 Rw. 00 Kel. Tanjung Seteko Kec. Indralaya Kab. Ogan Ilir

Sedangkan salah satu dari 4 orang yang diamankan tersebut, sdr. Dawam Langsung dikembalikan kepada pihak keluarga dikarenakan dari hasil tes urine non reaktif dan tidak terlibat dalam kegiatan sebagai pengedar maupun sebagai pemakai narkoba, tanpa syarat dan tanpa dimintai imbalan dalam bentuk apapun oleh pihak penyidik dan langsung dikembalikan kepada pihak keluarga.

Baca Juga :   Polsek Indralaya Amankan Pelaku Penganiayaan yang Menewaskan Satu Orang di Desa Payakabung, Ogan Ilir

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *