Adapun untuk Target Operasi Pekat A.n Zahri Bin Masri Als Denong sudah dilakukan proses hukum di polres ogan ilir berdasarkan LP-A/10/III/2024/Sumsel/SPKT Polres OI/Narkoba, tanggal 10-03-2024.
Dijelaskan Kapolres Ogan Ilir AKBP Andi Baso Rahman, S.H., S.I.K., M.Si. Terkait adanya isu yang menyebutkan pihak narkoba Polres Ogan Ilir tidak proporsional dalam penanganan kasus terhadap para pelaku Narkoba itu tidak benar, semua tindakan yang dilakukan sudah sesuai dengan SOP yang berlaku. (HMS)