Langkah tegas ini diambil karena judi online melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 27 Ayat (2) No. 11 Tahun 2008 serta Pasal 45 Ayat (2) No. 19 Tahun 2016, yang mengancam pelanggar dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar 1 miliar rupiah.
Dengan penegasan ini, Polres Ogan Ilir berharap dapat memberikan efek jera dan menjaga integritas kepolisian serta melindungi masyarakat dari dampak negatif judi online. (HMS)