Polres Ogan Ilir Amankan Eksekusi Lahan oleh pengadilan negeri kayu agung yang berlokasi di Pasar Indralaya

OGAN ILIR-, Pada hari Rabu, 07 Agustus 2024, bertempat di Pasar Indralaya LK 1, Kelurahan Indralaya Mulya, Kecamatan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir, telah dilaksanakan kegiatan eksekusi lahan dan bangunan oleh Pengadilan Negeri Kayu Agung OKI. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Ogan Ilir, AKBP Bagus Suryo Wibowo, S.I.K.Sesuai dengan surat Nomor 593/ KPN.W6. U2/HK.2.4/VII/2024. tentang bantuan pengamanan pelaksanaan eksekusi. 

Eksekusi ini melibatkan pemohon, almarhum Sdr. Usman bin Rohani, dan pihak termohon, Sdr. Aidil Fitri bin almarhum A. Wahab, serta Lurah Indralaya Mulya. Tanah yang dieksekusi merupakan hak milik Rohani bin Sarim, yang dikeluarkan pada tanggal 1 Januari 1960 oleh Kerio Indralaya dengan surat sertifikat tahun 2018.

Sekitar pukul 14.00 WIB, dilaksanakan apel persiapan eksekusi dimako Polres Ogan Ilir, Polsek Indralaya, dan DiPasar Indralaya. Apel ini dipimpin langsung oleh Kapolres Ogan Ilir, AKBP Bagus Suryo Wibowo, S.I.K., dan dihadiri oleh Panitera Pengadilan Negeri Kayu Agung, Bpk. Abu Nawas, S.H., M.H., beserta staf, Wakapolres Ogan Ilir Helmi Ardiansyah, S.H., M.H., Kabag Ops Polres Ogan Ilir Kompol Kusyanto, S.H., dan sejumlah pejabat serta personel terkait lainnya.

Baca Juga :   Silaturahmi ke Gubernur Sumsel, Kapolda Irjen Andi Rian R Djajadi Intens Bahas Agenda Nasional Hingga Pilkada

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *