Polres Ogan Ilir Amankan Terduga Pelaku Pungli di Jalan Lintas Pegayut dalam Operasi Pekat 2026

Ogan Ilir – Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) serta mendukung pelaksanaan Operasi Pekat (Penyakit Masyarakat) 2026, Polres Ogan Ilir melalui Sat Samapta terus meningkatkan kegiatan patroli dan penindakan di wilayah hukumnya.

Pada Senin, 23 Februari 2026, sekitar pukul 13.00 WIB, Tim Patroli Perintis Presisi Sat Samapta Polres Ogan Ilir menerima laporan dari sejumlah sopir truk dan pengguna kendaraan pribadi terkait adanya dugaan pungutan liar (pungli) di Jalan Lintas Desa Pegayut, Kecamatan Pemulutan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim yang dipimpin oleh Kanit Turjagwali Sat Samapta, Aipda Beni Harmoko, langsung menuju lokasi untuk melakukan pengecekan. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku yang diduga melakukan pungli dengan modus meminta “uang bantuan jalan” kepada para pengguna jalan.

Dari tangan terduga pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp65.000,-. Penindakan ini merupakan bagian dari target Operasi Pekat 2026 dalam memberantas berbagai bentuk penyakit masyarakat, termasuk praktik pungli yang meresahkan pengguna jalan.

Baca Juga :   GIAT MONITORING DAN KOORDINASI KE KANTOR ULP (UNIT LAYANAN PELANGGAN) PLN INDRALAYA

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *