Polres Ogan Ilir Berhasil Ungkap Kasus Perjudian Online di Indralaya Selatan

OGAN ILIR – Tim Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Ogan Ilir berhasil mengungkap kasus tindak pidana perjudian jenis togel online di Desa Tebing Gerinting Selatan, Kecamatan Indralaya Selatan, Kabupaten Ogan Ilir. Pelaku, Eko Saputra (28), ditangkap saat melakukan aktivitas perjudian menggunakan telepon genggam miliknya.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas perjudian di desa tersebut. Menanggapi laporan tersebut, Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir, AKP Muhammad Ilham, SIK, MM, segera menginstruksikan Tim Macan OI Opsnal Pidum yang dipimpin oleh Kanit Pidum Ipda Ettah Juliansyah, SE, untuk melakukan penyelidikan.

Sekitar pukul 21.00 WIB, tim berhasil mengamankan Eko Saputra yang saat itu sedang berada di depan rumahnya. Namun, pelaku sempat mencoba melarikan diri ke arah sungai di dekat lokasi kejadian. Setelah dilakukan pengejaran, pelaku berhasil ditangkap dan langsung dibawa ke Mapolres Ogan Ilir untuk proses lebih lanjut.

Baca Juga :   Polres Ogan Ilir Gelar Apel Konsolidasi dan Pengecekan Tahanan untuk Menjaga Keamanan Mako

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *