Barang Bukti Diamankan
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:
Satu unit handphone merek Samsung jenis M20 berwarna biru dongker
Satu buah buku rekening BRI
Uang tunai sejumlah Rp25.000
Kasat Reskrim: Tindak Tegas Pelaku Perjudian
Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir, AKP Muhammad Ilham, menyatakan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen memberantas segala bentuk perjudian di wilayah hukum Polres Ogan Ilir. “Kami mengimbau masyarakat untuk melaporkan segala aktivitas yang mencurigakan agar dapat ditindaklanjuti. Kasus ini akan kami proses hingga tuntas sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Pelaku kini dijerat Pasal 303 KUHP tentang Tindak Pidana Perjudian. Selanjutnya, pihak kepolisian akan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, melengkapi dokumen penyidikan, serta berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU).
Polres Ogan Ilir mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban, serta menjauhi segala bentuk tindakan melawan hukum. (Humas res oi)