Polres Ogan Ilir dan Ditresnarkoba Polda Sumsel Ungkap Kasus Pengedar Narkoba di Desa Sungai Rambutan

Ogan Ilir – Satres Narkoba Polres Ogan Ilir bersama Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Indralaya Utara. Penangkapan dilakukan pada Sabtu malam, 2 Agustus 2025, sekitar pukul 23.00 WIB, di rumah tersangka yang berada di Dusun I, Desa Sungai Rambutan, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir.

Tersangka yang diamankan yakni Boy Sisferi bin Asanul (35 tahun), seorang wiraswasta warga setempat. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa
10 paket narkoba jenis sabu dengan berat bruto 3,23 gram
1 alat hisap sabu (bong)
1 pirek kaca
1 jarum
1 plastik asoy berisi:
1 plastik klip ukuran besar berisi 4 bal plastik klip kecil
5 pipet skop plastik
1 wadah rokok berisi 4 jarum suntik
1 timbangan digital.
1 unit handphone merk Vivo warna hitam.

Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut. Anggota Ditresnarkoba Polda Sumsel yang didukung oleh Unit 1 Satres Narkoba Polres Ogan Ilir langsung melakukan penyelidikan dan penindakan di lokasi.

Baca Juga :   Bhabinkamtibmas Polsek Pemulutan Laksanakan Patroli Di Ruas Jalan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *