Apel diawali dengan penyematan pita tanda dimulainya operasi kepada perwakilan personel, sebagai simbol dimulainya Operasi Patuh Musi 2025.
Dalam amanatnya, Kapolres menegaskan bahwa operasi ini akan dilaksanakan melalui pendekatan preemtif (pencegahan), preventif (pengawasan), dan represif (penindakan). Pihak kepolisian akan mengedepankan edukasi kepada masyarakat, khususnya melalui komunikasi langsung dengan komunitas pengguna jalan, serta melakukan pengawasan di titik-titik rawan pelanggaran lalu lintas.
Penindakan difokuskan pada jenis pelanggaran yang memiliki potensi tinggi menyebabkan kecelakaan, di antaranya
1. Pengendara yang tidak menggunakan helm SNI.
2. Berboncengan lebih dari satu orang.
3. Tidak menggunakan sabuk pengaman
4. Menggunakan ponsel saat berkendara
5. Kendaraan dengan muatan berlebih atau over dimension over loading (ODOL)
6. Berkendara dalam pengaruh alkohol
Kapolres Ogan Ilir berharap melalui Operasi Patuh Musi 2025 ini dapat tercipta budaya tertib berlalu lintas yang berkelanjutan, meningkatkan disiplin masyarakat dalam berkendara, serta menurunkan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas secara signifikan di wilayah Kabupaten Ogan Ilir. Diharapkan pula sinergitas antarinstansi terus terjaga dalam mendukung pelaksanaan tugas-tugas kepolisian demi mewujudkan keamanan dan keselamatan lalu lintas yang maksimal.