Melalui serangkaian penyelidikan yang cepat dan terukur, identitas pelaku berhasil diketahui. Kurang dari 1×24 jam setelah jasad korban ditemukan, tim gabungan yang dipimpin KBO Satreskrim Polres Ogan Ilir IPTU Marzuki, S.H., bersama Kapolsek Muara Kuang IPDA Harry Setiawan, S.H., M.H., Kanit Pidum Satreskrim Polres Ogan Ilir IPDA Abriansyah, S.H., dan Kanit Reskrim Polsek Muara Kuang AIPTU Maskhum Sofwan, S.H., berhasil mengamankan tersangka Sandio alias Dino (18) di Desa Jiwa Baru, Kecamatan Lubai, Kabupaten Muara Enim.
Dari hasil interogasi dan pemeriksaan yang dilakukan penyidik, terungkap bahwa korban diketahui sedang mengandung sekitar tiga bulan yang diduga merupakan hasil hubungan terlarang antara tersangka dan korban. Fakta tersebut menjadi salah satu motif yang melatarbelakangi aksi pelaku. Tersangka mengaku panik dan takut hubungan mereka diketahui oleh keluarga maupun masyarakat, sehingga nekat merencanakan pembunuhan terhadap korban.
Pelaku kemudian mencampurkan racun rumput ke dalam minuman korban. Setelah korban dalam kondisi lemas dan tidak berdaya, pelaku menggantung korban di kawasan kebun karet untuk mengelabui seolah-olah korban meninggal akibat bunuh diri. Tidak hanya itu, pelaku juga membawa kabur sejumlah barang milik korban, di antaranya sepeda motor dan telepon genggam.













