Lebih lanjut, ia mengajak semua pihak untuk turut serta dalam melakukan pengawasan serta memberikan edukasi kepada masyarakat nelayan mengenai bahaya dari praktik illegal fishing.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, pelaku penangkapan ikan secara ilegal dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1,2 miliar.
Wakapolres Ogan Ilir juga menghimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya yang tinggal di wilayah perairan “Kami menghimbau masyarakat untuk tidak menggunakan alat tangkap yang merusak seperti bom ikan, setrum, atau bahan kimia lainnya. Mari kita jaga kelestarian alam dan keberlanjutan mata pencaharian bersama.”
Rapat yang berlangsung hingga pukul 10.40 WIB ini berjalan dengan aman, tertib, dan lancar. Polres Ogan Ilir berharap melalui sinergi yang baik antarinstansi, pengawasan dan penegakan hukum terhadap praktik illegal fishing di wilayah Ogan Ilir dapat berjalan lebih optimal.