OGAN ILIR – Satuan Reserse PPA & PPO Polres Ogan Ilir berhasil mengungkap kasus tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak yang terjadi di wilayah hukumnya.
Pelaku berinisial K alias Y (21), warga Kecamatan Pemulutan, diamankan pada Rabu (15/4/2026) setelah sebelumnya dilaporkan oleh orang tua korban. Penangkapan dilakukan di Desa Rawa Jaya tanpa perlawanan.
Kasus ini bermula dari perkenalan pelaku dengan korban melalui aplikasi OMI yang kemudian berlanjut ke komunikasi via WhatsApp. Pada Senin (6/10/2025) sekitar pukul 15.00 WIB, pelaku menjemput korban sepulang sekolah dan mengajak ke kawasan wisata Teluk Seruo, Desa Sejaro Sakti, Kecamatan Indralaya.
Di lokasi tersebut, pelaku membawa korban ke dalam toilet dan melakukan perbuatan cabul berupa meraba serta mencium korban tanpa persetujuan. Tidak hanya itu, pelaku juga mengambil foto bermuatan asusila dan kemudian menyebarkannya melalui status WhatsApp milik korban setelah mengambil alih akun korban.
Peristiwa tersebut akhirnya diketahui oleh orang tua korban yang kemudian melaporkannya ke Polres Ogan Ilir.












