Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa tujuh paket narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,53 gram, satu buah pirek kaca berisi sabu seberat 1,33 gram, plastik klip bening kosong, dua timbangan, dua skop, satu unit handphone Samsung warna biru, uang tunai sebesar Rp215.000, serta satu celana jeans merek Bombboogie.
Selanjutnya, para tersangka beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Mapolres Ogan Ilir untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka M.H. ditetapkan sebagai pengedar.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Saat ini, Satresnarkoba Polres Ogan Ilir telah melakukan berbagai tindakan lanjutan, di antaranya mengamankan tersangka dan barang bukti, melengkapi administrasi penyidikan, melakukan pemeriksaan saksi dan tersangka, pengambilan sampel urine, serta menggelar perkara.













