Ogan Ilir – Polres Ogan Ilir melalui Polsek Indralaya berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHPidana. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial AH (20) beserta satu unit sepeda motor yang diduga merupakan barang hasil kejahatan.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Minggu, 6 September 2026, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/44/IX/2026/SPKT/Res OI/Sek IND, tanggal 5 September 2026.
Peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu, 5 September 2026 sekitar pukul 11.00 WIB, di depan toko milik korban yang berada di pinggir Jalan Lintas Timur, Kelurahan Indralaya Mulya, Kecamatan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir.
Pengungkapan perkara tersebut dilakukan oleh Team Singo Layo Unit Reskrim Polsek Indralaya yang dipimpin langsung Kapolsek Indralaya IPTU Rangga Saputra, S.H., M.H., didampingi Kanit Reskrim Polsek Indralaya IPDA Indra Gunawan, A.Md., S.H., M.Si., bersama personel opsnal.











