Ogan Ilir – Jajaran Polsek Indralaya di bawah naungan Polres Ogan Ilir berhasil mengungkap kasus tindak pidana kepemilikan senjata tajam dalam rangka Operasi Pekat Musi Tahun 2026.
Pengungkapan kasus tersebut terjadi pada Selasa, 24 Februari 2026, sekitar pukul 20.30 WIB, di depan SPBU Desa Pulau Semambu, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir.
Kapolsek Indralaya AKP Junardi, S.H., M.A.P., didampingi Kanit Reskrim IPDA Indra Gunawan, A.Md., S.H., M.Si., bersama anggota Unit Singo Layo, melaksanakan kegiatan hunting dalam rangka Ops Pekat Musi untuk mengantisipasi tindak kriminalitas 3C, kepemilikan senjata tajam, senjata api, dan penyalahgunaan narkoba.
Saat pelaksanaan patroli, petugas mencurigai gerak-gerik seorang warga yang sedang duduk di lokasi kejadian. Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan satu bilah senjata tajam jenis pisau penusuk bergagang kayu warna coklat tanpa sarung dengan panjang sekitar 29 cm yang sedang dipegang oleh pelaku.
Pelaku berinisial K.M. (36), warga Desa Gunung Raja, Kecamatan Penukal, Kabupaten PALI, langsung diamankan bersama barang bukti ke Mapolsek Indralaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.













