Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku diduga melanggar Pasal 307 ayat (1) KUHP Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang membawa, menyimpan, memiliki, dan menguasai senjata tajam tanpa hak.
Sebagai tindak lanjut, petugas telah membuat laporan Model A, mengamankan tersangka dan barang bukti, melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, serta melengkapi administrasi penyidikan untuk segera diajukan kepada Jaksa Penuntut Umum.
Saat ini, tersangka dan barang bukti masih diamankan di Polsek Indralaya. Pihak kepolisian menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, khususnya dalam pelaksanaan Operasi Pekat Musi 2026.
Kapolsek Indralaya AKP Junardi menyampaikan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan penegakan hukum terhadap segala bentuk premanisme dan tindak pidana yang meresahkan masyarakat.
“Operasi ini bertujuan untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menekan angka kriminalitas di wilayah hukum Polsek Indralaya,” ujarnya.













