Polisi terus melakukan pengembangan terkait kemungkinan jaringan peredaran narkoba yang lebih luas di Ogan Ilir.
Sementara kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Ancaman pidana bagi para tersangka maksimal hukuman mati, pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.
“Tentunya para tersangka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Wakapolres.