Indralaya, 30 Oktober 2025 — Jajaran Polsek Indralaya Polres Ogan Ilir berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana, setelah berhasil menangkap seorang pelaku berinisial M (35), warga Desa Meranjat III, Kecamatan Indralaya Selatan, Kabupaten Ogan Ilir.
Penangkapan dilakukan pada Rabu, 29 Oktober 2025 sekitar pukul 17.00 WIB oleh Team Singo Layo Unit Reskrim Polsek Indralaya yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Indralaya AKP Junardi, S.H., M.A.P, didampingi Kanit Reskrim IPDA Indra Gunawan, A.Md., S.H., M.Si, bersama anggota opsnal.
Petugas mendapatkan informasi bahwa tersangka sedang berada di wilayah Desa Sakatiga Kecamatan Indralaya, dan segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan. Saat diinterogasi, tersangka mengakui telah melakukan pencurian 14 baterai aki mobil, 4 buah dongkrak, dan 2 jeriken berisi 40 liter solar dari sejumlah mobil jenis Fuso yang sedang parkir di area SPBU Desa Meranjat III, Kecamatan Indralaya Selatan, pada 14 September 2025 sekitar pukul 03.30 WIB.













