Polres Ogan Ilir Press Release Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan Yang Terjadi Di Jalur Trunk Line milik PT. Pertamina EP Zona 4 Prabumulih Field

Bd (42), warga Kabupaten PALI,

Ak Saputra (33), warga Kota Palembang.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa:

Satu unit truk Mitsubishi warna merah dengan tangki modifikasi berkapasitas sekitar 8 ton berisi minyak mentah hasil curian,

Tiga bilah pipa besi sepanjang masing-masing 10 meter,

Satu bilah selang sepanjang kurang lebih 15 meter.

Beberapa pelaku lainnya berhasil melarikan diri ke arah hutan saat penggerebekan berlangsung, dan saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

Kasus ini ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP-B / 221 / VI / 2025 / Sumsel / RES OI / SPKT tanggal 09 Juni 2025, dengan pasal yang disangkakan yaitu Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo, S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP M. Ilham menyampaikan bahwa proses penyidikan terus dilakukan dengan memeriksa para tersangka, saksi-saksi, dan melengkapi administrasi penyidikan.

“Kasus ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam menindak tegas pelaku kejahatan yang merugikan negara dan masyarakat. Kami juga mengimbau masyarakat agar segera melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di wilayah mereka,” ujar AKP M. Ilham.

Baca Juga :   Kapolsek Muara Kuang Melaksanakan Pengamanan Distribusi Logistik Pemilukada di Tingkat PPK Kecamatan Muara Kuang

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *