Menurut Kapolres Ogan Ilir, kegiatan ini dilakukan dengan tujuan untuk mencegah adanya kepadatan dan kemacetan, serta kecelakaan lalu lintas di wilayah tersebut.
“Serta untuk menciptakan situasi Kamseltibcar yang kondusif bagi pengguna jalan yang melintas di wilayah hukum Polres Ogan Ilir,” paparnya.
Pengaturan dan giat patroli arus lalu lintas ini dilakukan di sejumlah titik strategis yang rawan dan sering terjadi kepadatan arus lalu lintas.
“Kepadatan arus lalu lintas ini tentunya menimbulkan kemacetan, bahkan bisa menjadi kesempatan bagi para pelaku kejahatan untuk melakukan aksinya,” paparnya.
Adapun aksi kejahatan yang dilakukan, bisa berupa pembegalan, pungutan liar (Pungli) serta pemerasan kepada pengguna jalan yang melintas.
Berdasarkan pantauan dan hasil patroli yang dilakukan personel Polres Ogan Ilir, penyebab utama terjadinya perlambatan arus dan kepadatan di jembatan kurung KM 17 dan KM 19, karena adanya kerusakan jalan atau sambungan besi jembatan yang rusak, berlobang dan berjarak.