Ogan Ilir-, Dalam rangka mendukung pelaksanaan Operasi Pekkat Musi 2026, Polres Ogan Ilir berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Muara Kuang, Kabupaten Ogan Ilir.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan oleh Unit I Satresnarkoba pada Sabtu, 21 Februari 2026, sekitar pukul 01.30 WIB, di pinggir Jalan Desa Sukajadi, Kecamatan Muara Kuang. Petugas berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial D.I. (29) yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika dan masuk dalam Target Operasi Pekat Musi 2026.
Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima petugas terkait aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, anggota Satresnarkoba melakukan serangkaian penyelidikan, pemetaan lokasi, apel persiapan, serta penyusunan cara bertindak sebelum akhirnya dilakukan penggerebekan di lokasi kejadian.
Pada saat penggerebekan, petugas berhasil mengamankan tersangka. Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa dua paket plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,30 gram, alat hisap sabu, pirek kaca, kotak rokok, satu unit handphone, serta satu buah jaket milik tersangka.













