Polres Ogan Ilir Ungkap Kasus Peredaran Narkotika dalam Operasi Pekat Musi 2026

Ps. Kasat Resnarkoba Polres Ogan Ilir IPTU Rangga, S.H., M.H. menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Ogan Ilir dalam memberantas peredaran narkotika.
“Pengungkapan ini merupakan hasil tindak lanjut informasi masyarakat yang kami dalami. Tersangka berperan sebagai pengedar dan saat ini telah diamankan beserta barang bukti. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan lainnya,” tegas IPTU Rangga.

Lebih lanjut, IPTU Rangga menambahkan bahwa tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Satresnarkoba Polres Ogan Ilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Saat ini, Satresnarkoba Polres Ogan Ilir telah melakukan langkah-langkah lanjutan berupa pemeriksaan tersangka dan saksi, tes urine, gelar perkara, pengiriman barang bukti ke laboratorium forensik, serta menyiapkan pelimpahan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum. Pengembangan terhadap kemungkinan keterlibatan pelaku lain juga terus dilakukan.

Baca Juga :   Kebun Jagung Seluas 1 Hektar Dipanen Guna Dukung Program Ketahanan Pangan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *