OGAN ILIR-, Polsek Indralaya mengamankan dua orang remaja berinisial Er (29) dan Sa (18) yang kedapatan Membawa, Memiliki, Menyimpan dan menguasai senjata tajam , Senjata penikam atau senjata penusuk Yang bukan Profesinya Sebagaimana dimaksud Dalam Pasal : 2 Ayat (1) UU RI No 12 Tahun 1951 di wilayah Desa Palemraya Kecamatan Indralaya Utara.
1 (satu) Bilah senjata tajam jenis pisau bergagang Kayu bersarung kulit warna cokelat dengan panjang keseluruhan lebih kurang 20 Cm
1 (satu) bilah senjata tajam jenis obeng yang sudah di modifikasi bergagang karet dan bersarung warna hitam dengan panjang kurang lebih 12 Cm
1 ( satu ) Buah Kunci T bergagang karet warna hitam,1 (satu ) Buah kunci T bergagang kain warn putih.
Er dan Sa diamankan saat polisi berpatroli. Polisi menemukan sekelompok remaja di kawasan tersebut, kemudian menggeledah barang bawaannya.
“Saat dilakukan penggeledahan, kami mendapati senjata tajam jenis celurit,” kata Kapolsek Indralaya AKP Herman Romlie,SH,MH Rabu 6 Maret 2024.