OGAN ILIR,– Ogan Ilir, Pada hari Senin, 17 Juni 2024, sekitar pukul 00.20 WIB, Polsek Indralaya berhasil mengungkap kasus kepemilikan senjata tajam tanpa izin. Penangkapan dilakukan oleh Tim Tekab 156 Unit Reskrim Polsek Indralaya yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Indralaya, AKP Junardi, SH, bersama Kanit Reskrim Polsek Indralaya, IPDA M Agus Akbar, SH, dan anggota Opsnal Tim Tekab 156 Unit Reskrim Polsek Indralaya.
Pengungkapan kasus ini bermula ketika tim melakukan patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) di Jalan Raya Desa Lorok, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir. Saat itu, tim melihat dua pemuda yang mencurigakan berhenti di pinggir jalan bersama sepeda motor mereka. Tim kemudian menghampiri dan melakukan penggeledahan terhadap kedua pemuda tersebut.
Dalam penggeledahan tersebut, salah satu pemuda yang mengaku bernama Pebrian Valentino (23), ditemukan membawa satu bilah senjata tajam jenis pisau dengan gagang kayu warna cokelat tanpa sarung dengan panjang keseluruhan sekitar 26 cm. Pisau tersebut ditemukan di pinggang sebelah kiri pelaku.