Polsek Indralaya Ungkap Kasus Kepemilikan Senjata Tajam Tanpa Izin

Pebrian Valentino, yang beralamat di Komplek Permata Desa Permata Baru, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir, langsung diamankan oleh tim bersama barang bukti berupa pisau tersebut. Saat ini, pelaku telah dibawa ke Polsek Indralaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek Indralaya, AKP Junardi, SH, menjelaskan bahwa pelaku diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa hak dan bukan profesinya. “Kami terus meningkatkan patroli dan pengawasan untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polsek Indralaya,” ujar AKP Junardi.

Dengan pengungkapan kasus ini, Polsek Indralaya menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum dan memastikan keamanan bagi masyarakat. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk selalu melaporkan aktivitas mencurigakan di sekitar mereka demi terciptanya lingkungan yang aman dan kondusif. (HMS)

Baca Juga :   Kapolsek Indralaya Hadiri Pelatihan Pemulasaraan Jenazah Sesuai Syariat Islam

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *