1 bilah pisau penusuk bergagang kayu warna coklat bersarung hitam, panjang sekitar 20 cm.
Kapolsek Indralaya AKP Junardi menyampaikan bahwa penindakan ini merupakan hasil patroli rutin dalam rangka menjaga stabilitas keamanan di wilayah Indralaya. “Setiap orang yang membawa senjata tajam tanpa izin akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku. Langkah ini penting untuk mencegah tindak kriminalitas yang berpotensi meresahkan masyarakat,” tegas Kapolsek Indralaya.
Beliau juga menambahkan komitmen Polsek Indralaya untuk terus hadir di lapangan demi menjaga ketertiban dan keselamatan warga. “Kami akan terus meningkatkan kegiatan patroli malam dan hunting system. Tujuannya agar masyarakat merasa aman dan terhindar dari ancaman kejahatan jalanan,” sambungnya.
Adapun tindakan yang telah dilakukan Polsek Indralaya meliputi
Membuat laporan.
Mengamankan tersangka dan barang bukti.
Melakukan pemeriksaan saksi-saksi.
Melengkapi mindik dan berkas perkara untuk diajukan kepada JPU













