Dari hasil interogasi, pelaku H mengakui telah melakukan aksi pencurian tersebut sebanyak delapan kali bersama rekan-rekannya. Atas kejadian ini, perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp 2.430.000.
Penyerahan pelaku dan barang bukti dilakukan pada Kamis malam sekitar pukul 21.00 WIB oleh pihak perusahaan kepada pihak Polsek Muara Kuang. Proses penanganan perkara dipimpin langsung oleh Kapolsek IPTU Rangga Saputra bersama Kanit Reskrim Polsek Muara Kuang AIPDA Efri Juliansyah, S.H. beserta anggota.
Kapolsek Muara Kuang menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap para pelaku kejahatan, khususnya pencurian hasil perkebunan yang meresahkan masyarakat dan merugikan perusahaan. “Kami akan mengusut tuntas kasus ini dan mengejar para pelaku lainnya yang melarikan diri. Keamanan masyarakat dan dunia usaha adalah prioritas kami,” ujarnya.
Saat ini pelaku telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut, sementara barang bukti telah disita sebagai bagian dari kelengkapan berkas perkara. Polsek Muara Kuang juga telah menerbitkan DPO terhadap ketiga pelaku lainnya.













