Pemulutan – Menyikapi informasi yang sempat beredar luas di masyarakat dan media sosial tentang dugaan tindak pidana begal di Desa Tanjung Pasir, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir, Polsek Pemulutan bergerak cepat melakukan klarifikasi langsung ke korban dan lokasi kejadian. Hasil penyelidikan mengungkap bahwa peristiwa tersebut bukanlah aksi kejahatan, melainkan murni kecelakaan lalu lintas tunggal.
Kapolsek Pemulutan IPTU Nugrah Angga Oktari, S.H., menjelaskan bahwa klarifikasi ini dilakukan setelah adanya informasi yang beredar pada Kamis, 22 Mei 2025, sekitar pukul 19.00 WIB. Informasi menyebutkan bahwa seorang perempuan menjadi korban begal di kawasan jembatan tol Desa Tanjung Pasir dan mengalami luka di bagian kepala.
Menindaklanjuti hal tersebut, pada Jumat, 23 Mei 2025, pukul 14.00 WIB, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim beserta anggota untuk mendatangi kediaman korban, Dewi Sartika, warga Dusun I RT 01 Desa Kedukan Bujang. Didampingi Kepala Desa Ibrahim, korban menceritakan bahwa kejadian terjadi pada Sabtu, 17 Mei 2025, sekitar pukul 04.00 WIB. Saat itu korban mengendarai sepeda motor menuju Pasar Induk Jakabaring Palembang untuk berbelanja. Dalam perjalanan, karena kondisi hujan gerimis dan pandangan terganggu oleh lampu kendaraan dari arah berlawanan, korban kehilangan kendali dan terjatuh, menabrak pembatas jalan.