Tersangka diketahui berinisial A.T. (47), seorang petani, warga Desa Mekar Jaya, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir. Selain senjata tajam, petugas juga mengamankan satu unit sepeda motor Vega R yang digunakan oleh tersangka saat kejadian.
Saat ini tersangka telah diamankan di Polsek Pemulutan guna proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan tersangka, penyitaan barang bukti, melengkapi administrasi penyidikan, serta mempersiapkan berkas perkara untuk dikirimkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Polsek Pemulutan menegaskan komitmennya untuk terus menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, serta mengimbau masyarakat agar tidak membawa atau menyimpan senjata tajam tanpa izin karena dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain.
Humas res oi













