Ogan Ilir — Guna menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif, Polsek Rantau Alai jajaran Polres Ogan Ilir melaksanakan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) pada Jumat malam, 25 Juli 2025, mulai pukul 21.00 WIB. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Rantau Alai IPTU Agus Masyudhi, S.H., M.H., bersama enam personel gabungan.
Kegiatan KRYD menyasar berbagai potensi gangguan keamanan, terutama kejahatan jalanan seperti Curat, Curas, Curanmor (3C), penyalahgunaan senjata api (Lahgun Senpi), senjata tajam, narkoba, serta tindak pidana lainnya. Razia dilakukan secara stasioner di lokasi rawan serta patroli mobile menyasar kawasan pemukiman penduduk.
“Hasil dari pelaksanaan KRYD malam ini tidak ditemukan adanya pelanggaran maupun indikasi tindak pidana. Namun kami tetap siaga dan mengimbau masyarakat untuk terus waspada terhadap aksi kriminalitas,” ungkap Kapolsek IPTU Agus Masyudhi.
Selain fokus pada tindakan kejahatan konvensional, Polsek Rantau Alai juga memberikan imbauan kepada warga, khususnya kalangan remaja dan pelajar, agar menjauhi praktik judi online yang belakangan marak terjadi. Judi online tidak hanya melanggar hukum, namun juga dapat merusak masa depan generasi muda dan memicu tindak kejahatan lain seperti pencurian, penipuan, bahkan kekerasan dalam rumah tangga.