Ogan Ilir-, Dalam rangka mendukung pelaksanaan Operasi Sikat Musi 2026, Polsek Tanjung Batu di bawah naungan Polres Ogan Ilir berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di wilayah Kecamatan Lubuk Keliat, Kabupaten Ogan Ilir.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan oleh Tim Rimau Batu Unit Reskrim Polsek Tanjung Batu pada Selasa, 24 Februari 2026, sekitar pukul 17.00 WIB. Dalam kegiatan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial N.P. (22), warga Desa Talang Tengah Darat, Kecamatan Lubuk Keliat.
Kapolsek Tanjung Batu, Iwanto Putra, menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait kasus pencurian yang terjadi pada Rabu, 4 Februari 2026, sekitar pukul 04.30 WIB, di Dusun III RT 07 Desa Talang Tengah Darat, Kecamatan Lubuk Keliat.
Korban atas nama Kasmir (65), seorang wiraswasta, melaporkan telah kehilangan satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul warna hijau dan satu unit mesin genset yang disimpan di dalam rumahnya. Kejadian tersebut diketahui saat korban hendak mengambil air wudu dan mendapati barang miliknya telah hilang. Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp6.600.000.













