Barang bukti yang diamankan
37 botol anggur merah besar,
26 botol anggur merah kecil,
8 botol minuman jenis Newport botol besar,
18 botol Newport botol kecil.
Seluruh barang bukti telah diamankan untuk kepentingan proses penyelidikan lebih lanjut.
Kapolsek Tanjung Batu, IPTU Dr. Syaparudin Akso menyatakan bahwa operasi ini dilakukan untuk menjaga keamanan, menekan peredaran miras ilegal, dan melindungi masyarakat dari dampak negatif konsumsi alkohol.
“Kami berkomitmen menjaga ketertiban dan terus melakukan upaya preventif agar lingkungan kita bersih dari pengaruh buruk minuman keras, terutama bagi generasi muda,” ujarnya.
Operasi berjalan lancar, aman, dan mendapat dukungan dari masyarakat setempat.
Humas res oi