Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone merk VIVO Y17 warna pink, satu unit handphone merk ASUS warna hitam, satu tabung gas elpiji 3 kilogram, serta kunci gembok yang telah dirusak.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Polsek Tanjung Batu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHPidana dan/atau Pasal 369 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dan/atau pencurian dalam keluarga.
Kapolsek Tanjung Batu menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum guna memberikan rasa aman kepada masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan segera melapor ke pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana di lingkungannya,” tutup Kapolsek.
Humas res oi













