Polsek Tanjung Batu Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan di Desa Tanjung Atap

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone merk VIVO Y17 warna pink, satu unit handphone merk ASUS warna hitam, satu tabung gas elpiji 3 kilogram, serta kunci gembok yang telah dirusak.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Polsek Tanjung Batu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHPidana dan/atau Pasal 369 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dan/atau pencurian dalam keluarga.

Kapolsek Tanjung Batu menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum guna memberikan rasa aman kepada masyarakat.

“Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan segera melapor ke pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana di lingkungannya,” tutup Kapolsek.

Humas res oi

Baca Juga :   Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja Ogan ilir Tangkap Pelaku Penganiayaan Gunakan Parang

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *