Polsek Tanjung Batu Ungkap Kasus Pencurian Kabel Senilai Rp 75 Juta

Ogan ilir , 22 Januari 2025 – Polsek Tanjung Batu berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP. Penangkapan terhadap tiga tersangka dilakukan oleh Tim Rimau Batu Polsek Tanjung Batu di bawah pimpinan Kapolsek IPTU Yusri Meriansyah, S.H., pada Rabu (22/1) sekitar pukul 16.00 WIB.

Ketiga tersangka yang diamankan adalah AS (29), AS (31), dan IS (35). Ketiganya diduga mencuri kabel underground sepanjang 75 meter di KM 32 + 100, Kecamatan Tanjung Batu, Kabupaten Ogan Ilir, pada Kamis (16/1) sekitar pukul 23.25 WIB. Kabel tersebut diganti dengan kabel lain oleh para pelaku, menyebabkan kerugian yang ditaksir mencapai Rp 75 juta.

Kapolsek Tanjung Batu menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari informasi yang diterima terkait keberadaan dua pelaku, AS (29) dan AS (31), yang sedang berada di sekitar Desa Burai. Tim segera melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan kedua tersangka. Dari hasil pengembangan, petugas juga menangkap IS (35) yang sedang berada di sebuah pondokan di pinggir tol Indralaya-Prabumulih.

Baca Juga :   Patroli Rutin Personil Polsek Pemulutan Gencar Dilakukan Di Lokasi Rawan Kemacetan Dan Kecelakaan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *