OGAN ILIR,– Personil Polsek Tanjung Raja melaksanakan kegiatan Preemtif dan Patroli serta memberikan himbauan Kamtibmas tentang larangan musik remix (house musik) dilokasi tempat pernikahan yang ada di wilayah hukum Polsek Tanjung Raja. Minggu (12/05/2024) sekira pukul 14.00 Wib.
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kanit Intelkam Polsek Tanjung Raja Aiptu Frengki Irawan didampingi KA SPKT 1 Polsek Tanjung Raja dan Personil Polsek Tanjung Raja.
Dalam kesempatan tersebut Kapolsek Tanjung Raja melalui Kanit Intelkam Polsek Tanjung Raja menyampaikan kepada tuan rumah acara pernikahan agar tidak memainkan musik remix pada acara tersebut.
“Kami menghimbau agar tidak memainkan musik remix, dikarenakan dapat mengganggu ketentraman masyarakat serta dapat membuka peluang peredaran narkoba dan minuman keras yang dapat menimbulkan ancaman Kamtibmas di wilayah hukum Polsek Tanjung Raja,” ucapnya.
Ditambahkan Aiptu Frengki, apabila ditemukan adanya tuan rumah yang tetap memainkan musik remix maka akan dilakukan sanksi pembubaran hingga proses hukum.