Selanjutnya, kedua tersangka bertemu dengan korban dan terjadi perkelahian menggunakan senjata tajam. Dalam peristiwa tersebut, korban mengalami sejumlah luka serius akibat tusukan dan bacokan. Korban sempat dibawa ke Puskesmas Tanjung Raja oleh pihak keluarga, namun dinyatakan meninggal dunia sebelum mendapatkan penanganan medis.
Setelah kejadian, petugas mendapatkan informasi bahwa kedua tersangka berada di RS AK Gani Palembang untuk menjalani perawatan medis. Dipimpin langsung oleh Kapolsek Tanjung Raja AKP Zahirín, bersama Kanit Reskrim IPDA M. Agus Akbar, S.H., serta Kanit Pidum IPTU Ettah Juliansyah, S.E., tim gabungan segera mendatangi lokasi dan berhasil mengamankan kedua tersangka.
Dalam penangkapan tersebut, petugas juga mengamankan barang bukti berupa
1 bilah senjata tajam jenis parang bergagang kayu warna coklat;
1 bilah senjata tajam jenis pisau bergagang kayu warna coklat.
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Polsek Tanjung Raja guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.













