Ogan Ilir – Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja yang tergabung dalam Tim Rajawali 136 berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan sepeda motor di wilayah Desa Talang Balai Lama, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir, Kamis (07/08/2025) pagi.
Kapolsek Tanjung Raja, AKP ZAHIRIN, menjelaskan bahwa pelaku berinisial A (25), warga Desa Talang Balai Lama, diamankan tanpa perlawanan di kediamannya setelah pihak kepolisian menerima informasi keberadaannya.
Kasus ini bermula saat korban, R.I. (35), seorang satpam, meminjamkan sepeda motor Honda Vario warna putih silver miliknya kepada pelaku dengan alasan untuk mengambil uang di tempat bosnya. Namun, setelah itu pelaku tidak pernah mengembalikan kendaraan tersebut.
“Pelaku sudah kami amankan bersama barang bukti 1 lembar STNK kendaraan. Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya,” terang Kapolsek.
Adapun barang bukti yang diamankan yaitu STNK sepeda motor Honda Vario warna putih silver dengan Nopol BG 4248 TK. Saat ini pelaku sedang menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut di Polsek Tanjung Raja.