Ogan Ilir – Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang dilakukan oleh seorang mantan karyawan PT Amartha Mikro Fintek. Tersangka berinisial MNP (23), warga Desa Ulak Kerbau, Kecamatan Tanjung Raja, Ogan Ilir, ditangkap setelah memenuhi panggilan penyidik pada Rabu (14/05/2025).
Kapolsek Tanjung Raja melalui laporan resminya menyampaikan bahwa kasus ini bermula dari laporan pihak PT Amartha Mikro Fintek yang mengalami kerugian sebesar Rp108 juta akibat ulah tersangka yang menggunakan jabatannya untuk melakukan penggelapan dana perusahaan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa aksi penggelapan dilakukan sejak November 2023 hingga Februari 2024 di beberapa wilayah, yakni Kecamatan Tanjung Raja, Sungai Pinang, dan Rantau Panjang. Tersangka menggunakan empat modus operandi untuk mengelabui perusahaan, antara lain penggelapan dana pencairan, manipulasi angsuran mingguan, pelunasan dini fiktif, serta pemotongan dana pencairan kepada nasabah.