Polsek Tg Raja Ogan Ilir Berhasil Ungkap Kasus Rekayasa Curas Toko Alfamart Sungai Pinang

Adapun kejadian Rekayasa pencurian tersebut terjadi
Pada hari Sabtu Tgl 30 Maret 2024 sekira pukul 23.00 WIB.
Di dalam Mini market Alfamart Sungai Pinang Desa Sungai Pinang I Kec. Sungai Pinang Kab. Ogan Ilir.

Diketahui adanya tindakan pidana rekayasa kasus pencurian yang merugikan mini market Alfamart dengan kerugian sebesar 35 juta dari adanya laporan KORBAN / PELAPOR
An LETIKA Binti HERNELIS (pihak alfamart) 30 Tahun
Pekerjaan ,Karyawan Swasta
Alamat Lk I RT 001 Kel. Tanjung Raja Barat Kec. Tanjung Raja Kab. Ogan Ilir.

Dengan adanya laporan dari korban tersebut pihak Polsek tanjung raja langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa beberapa saksi-saksi.

Dari hasil penyidikan Polsek tanjung raja berhasil mengamankan pelaku atau tersangka An.
AR .(Diamankan dipoksek tg raja ) dan berhasil mengantongi indentitas Para pelaku lainya yang berinisial, DA.DE dan DD yang sekarang berstatus DPO.

Adapun Kronologis kejadian tersebut terjadi
Pada hari Minggu Tanggal 31 Maret 2024 sekira pukul 01.30 Wib ada laporan masyrakat bahwa adanya kejadian pencurian dengan kekerasan di Alfamart Sungai Pinang Desa Sungai Pinang I Kec. Sungai Pinang Kab. Ogan Ilir, kemudian cek TKP yg di pimpin langsung oleh Kapolsek Tanjung Raja AKP HERMANSYAH,S.IP.,M.Si. Yang di dampingi oleh Kanit Reskrim Polsek Tanjung Raja IPDA DEDE MAULANA MALIK IBRAHIM,S.H., M.Si. Dan TIM OPSNAL beserta Unit RESKRIM Polsek Tanjung Raja. Setelah sampai di TKP memang benar bahwa karyawan Alfamart a.n AHMAD RUWADI dalam kondisi tangan dan kaki yg terikat lakban bening, di bagian kening luka, dan baju sobek sobek, kemudian uang di dalam berangkas lebih kurang 35 jt sudah hilang dan lebih kurang 15 slop rokok juga hilang berikut DVR cctv mini market tersebut sudah hilang dan HP VIVO milik karyawan alfamart tersebut sudah hilang. Lalu Kapolsek Tanjung Raja AKP HERMANSYAH,S.IP.,M.Si. Yang di dampingi oleh Kanit Reskrim Polsek Tanjung Raja IPDA DEDE MAULANA MALIK IBRAHIM,S.H., M.Si. Dan TIM OPSNAL beserta Unit RESKRIM Polsek Tanjung Raja melakukan penyelidikan tindak pidana tersebut.

Baca Juga :   Satres Narkoba Polres Ogan Ilir Tangkap Pria Yang Miliki Paket Sabu Dan Ganja

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *