Polsek Tg Raja Ogan Ilir Berhasil Ungkap Kasus Rekayasa Curas Toko Alfamart Sungai Pinang

Dari hasil penyelidikan sekira pukul 13.00 Wib, karyawan Alfamart a.n AHMAD RUWADI mengakui bahwa kejadian tersebut adalah rekayasa semua dan dia bersama dengan ketiga temannya a.n DEAN, a.n DEDE, a.n DAVID telah merencanakan aksi tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan atau tindak pidana Penggelapan dalam Jabatan sudah di rencanakan lebih kurang 2 minggu sebelum kejadian.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan adalah
– 1 (satu) helai baju Alfamart.
– 1 (satu) buah pisau cutter.
– ⁠1 (satu) buah gunting.
– ⁠Gulungan lakban.
Untuk sementara perkara pencurian tersebut sedang diproses secara hukum di Polsek tanjung raja kabupaten Ogan Ilir . (HMS)

Baca Juga :   Polsek Tanjung Batu Tetapkan Tersangka Pada 2 Pelaku Kasus Pengeroyokan Di Desa Limbang Jaya I

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *