Dari hasil penyelidikan sekira pukul 13.00 Wib, karyawan Alfamart a.n AHMAD RUWADI mengakui bahwa kejadian tersebut adalah rekayasa semua dan dia bersama dengan ketiga temannya a.n DEAN, a.n DEDE, a.n DAVID telah merencanakan aksi tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan atau tindak pidana Penggelapan dalam Jabatan sudah di rencanakan lebih kurang 2 minggu sebelum kejadian.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan adalah
– 1 (satu) helai baju Alfamart.
– 1 (satu) buah pisau cutter.
– 1 (satu) buah gunting.
– Gulungan lakban.
Untuk sementara perkara pencurian tersebut sedang diproses secara hukum di Polsek tanjung raja kabupaten Ogan Ilir . (HMS)
Polsek Tg Raja Ogan Ilir Berhasil Ungkap Kasus Rekayasa Curas Toko Alfamart Sungai Pinang
