Kapolsek Tanjung Raja AKP Hermansyah, S.IP, M.Si didampingi Kanit Reskrim Polsek Tanjung Raja Ipda Dede Maulana Malik Ibrahim, SH mengatakan, penindakan dan penertiban yang dilakukan Kepolisian ini diharapkan bisa meminimalisir tindak pidana yang terjadi selama bulan Ramadhan 1445 H maupun setelahnya dan untuk memberikan rasa aman bagi masyarakat terutama untuk beribadah di bulan Ramadhan.
“Kegiatan tersebut bertujuan untuk menertibkan para parkir liar dan premanisme di wilayah hukum Polsek Tanjung Raja, serta memberikan himbauan tentang sanksi-sanksi pelanggaran undang-undang yang berlaku,” ucap AKP Hermansyah.
Kapolsek menambahkan, dalam kegiatan tersebut juga diberikan himbauan dan peringatan kepada pembuka lapak parkir liar dan premanisme agar tidak lagi membuka parkir liar.
“Giat ini dilakukan untuk mengurangi tingkat tindak pidana dan memberikan rasa aman serta menciptakan kenyamanan masyarakat di wilayah hukum Polsek Tanjung Raja,” pungkas AKP Hermansyah. (HMS)