Sat Narkoba Polres Ogan Ilir Kembali Ringkus 2 Pengedar Narkotika di Indralaya Utara

Kedua tersangka kini ditetapkan sebagai pengedar/bandar narkotika dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) serta Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Saat ini, polisi masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap kedua pelaku serta pengembangan untuk mengungkap jaringan lain yang terlibat. Barang bukti dan sampel urine telah dikirim ke Laboratorium Forensik untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Humas res oi

Baca Juga :   Polsek Indralaya Gelar Patroli Hunting Cipta Kondisi Malam Libur, Antisipasi Tindak Pidana 3C dan Gangguan Kamtibmas

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *