Sat Narkoba Polres Ogan Ilir Kembali Tangkap Pelaku Narkoba, Amankan 22 Paket Sabu dan 101 Butir Ineks

3 sekop plastik,

4 ball klip bening,

2 unit handphone, dan

beberapa barang lainnya yang diduga berkaitan dengan aktivitas pengemasan narkotika.

Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo, SIK, melalui Ps. Kasat Narkoba IPTU Surya A., S.H., menyatakan bahwa tersangka diduga kuat merupakan pengedar yang berperan aktif dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah tersebut.

“Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan informasi dari masyarakat. Kami akan terus melakukan penyelidikan untuk mengejar pelaku lain yang berhasil melarikan diri dan menindak tegas jaringan pengedar narkoba di wilayah Ogan Ilir,” ujar IPTU Surya A., S.H.

Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup.

Satres Narkoba Polres Ogan Ilir juga telah mengirimkan barang bukti dan sampel urine ke laboratorium forensik, serta melakukan koordinasi dengan JPU untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga :   Personil Polsek Tanjung Raja Hadiri dan Amankan Acara Malam Puncak Pembagian Hadiah HUT RI ke-79 Tahun 2024 Kecamatan Tanjung Raja

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *