Sat Res PPA Polres Ogan Ilir Tangkap Pelaku KDRT di Tanjung Raja

Ogan Ilir – Satuan Reserse PPA dan PPO Polres Ogan Ilir berhasil mengungkap kasus tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang terjadi di wilayah Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir.

Pengungkapan kasus tersebut dipimpin langsung oleh Kasat PPA PPO Polres Ogan Ilir IPTU Tri Nensy Nirmalasary, S.H., M.M. bersama anggota Unit I PPA.

Kasus ini terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B-56/II/2026/SPKT Satres PPA dan PPO/Polres Ogan Ilir/Polda Sumsel tertanggal 10 Februari 2026.

Peristiwa KDRT tersebut terjadi pada Sabtu, 07 Februari 2026 sekitar pukul 12.30 WIB di Dusun IV RT 007 Desa Talang Balai Lama, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir.

Korban diketahui berinisial S.E. (39) yang merupakan seorang ibu rumah tangga. Sementara pelaku berinisial Y.D. (42) yang merupakan suami korban dan berprofesi sebagai pedagang.

Berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian bermula saat korban hendak melaksanakan shalat Dzuhur di dalam kamar. Pada saat itu pelaku baru pulang ke rumah dan meminta uang kepada korban.

Baca Juga :   Rakor Lintas Sektoral Ops Ketupat Musi 2026, Polres Ogan Ilir Siapkan Pengamanan Idul Fitri 1447 H

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *