Penyidik kemudian melakukan gelar perkara, menetapkan pelaku sebagai tersangka, serta melakukan penangkapan dan penahanan terhadap yang bersangkutan.
Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo, S.I.K., M.H. menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap bentuk kekerasan dalam rumah tangga. “Kami berkomitmen memberikan perlindungan kepada korban kekerasan dalam rumah tangga. Setiap laporan masyarakat akan kami tindaklanjuti secara serius, profesional, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kapolres.
Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila mengetahui atau mengalami kekerasan dalam rumah tangga, karena tindakan tersebut merupakan tindak pidana yang memiliki konsekuensi hukum. “Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mencegah terjadinya kekerasan dalam rumah tangga. Jika terjadi permasalahan keluarga, sebaiknya diselesaikan dengan cara yang baik tanpa kekerasan. Apabila terjadi KDRT, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat ditangani sesuai hukum yang berlaku,” tambah Kapolres.













