Sementara itu, Kasat PPA PPO Polres Ogan Ilir IPTU Tri Nensy Nirmalasary, S.H., M.M. menyampaikan bahwa pihaknya akan terus memberikan perhatian serius terhadap kasus kekerasan yang terjadi dalam rumah tangga, khususnya yang melibatkan perempuan dan anak. “Kami mengimbau kepada masyarakat, khususnya para korban kekerasan dalam rumah tangga, agar tidak takut untuk melapor kepada pihak kepolisian. Setiap laporan akan kami tindaklanjuti dengan cepat serta memberikan pendampingan kepada korban agar mendapatkan perlindungan hukum,” ujar IPTU Tri Nensy.
Ia juga menambahkan bahwa Sat Res PPA Polres Ogan Ilir siap memberikan pelayanan dan perlindungan kepada korban kekerasan, serta akan menindak tegas pelaku sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).
Saat ini penyidik Sat Res PPA dan PPO Polres Ogan Ilir masih melengkapi berkas perkara serta akan mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum lebih lanjut.













