Sat Reskrim Polres Ogan Ilir Tangkap Pelaku Pembunuhan di Desa Tanjung Pering

Ogan Ilir — Satuan Reserse Kriminal Polres Ogan Ilir berhasil mengungkap dan menangkap pelaku tindak pidana pembunuhan yang terjadi pada Senin (17/11/2025) sekira pukul 01.00 WIB di seberang PT Arwana, Desa Tanjung Pering, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir.

Korban diketahui bernama Akmaludin Indrawan alias Kemal (52), warga Banyuasin III, yang tewas setelah mengalami penganiayaan berat. Pelaku berinisial S (50), warga Kelurahan Timbangan, Kecamatan Indralaya Utara, berhasil diamankan tanpa perlawanan oleh Tim Resmob Satreskrim Polres Ogan Ilir.

Berdasarkan keterangan saksi-saksi, kejadian bermula dari perselisihan antara korban dan pelaku. Pada saat kejadian, pelaku membawa sebatang besi dan memukul korban sebanyak tiga kali hingga korban terjatuh. Ketika korban dalam posisi terjatuh, pelaku kemudian mengambil pisau milik korban dan menusukkan ke bagian perut korban sebanyak dua kali sehingga menyebabkan korban meninggal dunia di lokasi kejadian.

Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir, AKP Mukhlis, SH, MH, menerima informasi terkait kejadian tersebut sekitar pukul 03.30 WIB. Tim Resmob di bawah pimpinan Kanit Pidum IPDA Ettah Juliansyah, SE, langsung bergerak menuju TKP untuk melakukan pengecekan dan pengumpulan informasi.

Baca Juga :   Bhabinkamtibmas Polsek Indralaya Pasang Stiker Himbauan Kamtibmas untuk Tingkatkan Siskamling di kantor Desa Pulau Semambu

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *